3.195 Massa Aksi-Pelaku Perusakan Ditangkap, 55 Orang Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi. Medcom

3.195 Massa Aksi-Pelaku Perusakan Ditangkap, 55 Orang Ditetapkan Tersangka

Siti Yona Hukmana • 1 September 2025 15:14

Jakarta: Sebanyak 3.195 massa aksi dan pelaku perusakan selama aksi unjuk rasa sejak 25-31 Agustus 2025 ditangkap oleh polisi di 15 Polda. Beberapa orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebanyak 387 telah dipulangkan, 2.753 dalam tahap pemeriksaan, dan 55 ditetapkan sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jakarta, Senin, 1 September 2025, 

Adapun rincian sebagai berikut:

  1. Polda Metro Jaya: (1.240 orang)
  2. Polda Jatim: (709 orang: 173 telah dipulangkan, 485 dalam tahap pemeriksaan, dan 51 ditetapkan tersangka)
  3. Polda Jateng: (653 orang: dalam tahap pemeriksaan)
  4. Polda Jabar: (147 orang: 23 telah dipulangkan, 124 dalam tahap pemeriksaan)
  5. Polda Bali: (138 orang: 38 telah dipulangkan, 100 dalam tahap pemeriksaan)
  6. Polda Kalbar: (91 orang: 86 telah dipulangkan, 5 dalam tahap pemeriksaan)
  7. Polda Sumsel: (63 orang: dalam tahap pemeriksaan)
  8. Polda DIY: (60 orang: dalam tahap pemeriksaan)
  9. Polda Sumut: (50 orang: 48 telah dipulangkan, 2 dalam tahap pemeriksaan karena positif narkoba)
  10. Polda Jambi: (17 orang: telah dipulangkan)
  11. Polda Banten: (15 orang: dalam tahap pemeriksaan)
  12. Polda Sulbar: (6 orang: dalam tahap pemeriksaan)
  13. Polda Papua Barat Daya: (4 orang: ditetapkan tersangka)
  14. Polda Sulteng: (1 orang: telah dipulangkan)
  15. Polda NTB: (1 orang: telah dipulangkan).

Tindak Tegas Pelaku Perusakan

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan polisi dan TNI mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku yang melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan rumah milik anggota DPR dan menteri. Aksi tindakan melawan hukum ini terjadi di sejumlah daerah, khususnya Jakarta.

"Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku," tegas Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.

Baca Juga: 

17 Provokator Penyerangan Mako Brimob Cikeas Bogor Ditangkap

Prabowo mengatakan penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara damai. Jika ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum.

Menurut dia, saat ini negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya dari aksi anarkis tersebut. "Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat," ujar dia.

Kepala Negara menegaskan akan menghormati setiap aspirasi murni yang disampaikan masyarakat. Sebab, hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi.

"Namun kita tidak dapat pungkiri, ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme," ujar Prabowo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)