Bripka Rohmat Sebut Hanya Jalankan Tugas dari Pimpinan

Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Bripka Rohmat Sebut Hanya Jalankan Tugas dari Pimpinan

Siti Yona Hukmana • 4 September 2025 20:52

Jakarta: Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat mengaku hanya menjalankan tugas dari pimpinan. Hal ini disampaikannya usai menerima putusan etik berupa mutasi bersifat demosi selama 7 tahun buntut penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," kata Bripka Rohmat di ruang sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube Polri TV, Kamis, 4 September 2025.

Namun, Rohmat tidak memerinci detail soal perintah pimpinan. Apakah perintah pimpinan ini termasuk dari peristiwa penabrakan Affan dan kabur dari lokasi kejadian atau soal lain. Di samping itu, ia belum memutuskan akan banding atas putusan demosi 7 tahun.

"Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ujar Rohmat.

Kemudian, Rohmat menekankan bahwa ia sebagai Tribrata Polri, insan Tribrata, tidak pernah berniat dan tersirat dalam atinya sejak dilantik hingga hari ini, menjadi Bhayangkara Polri sejati untuk melukai atau menghilangkan nyawa orang lain. Sebab, kata Rohmat, telah tertanam dalam diri, bahwa seorang Tribrata harus melindungi dan melayani masyarakat.

"Terima kasih yang mulia atas perkenaan waktunya, kami menyampaikan curahan hati ini. Terima kasih yang mulia kami mohon maaf," ungkap Rohmat.
 

Baca juga: Sopir Barracuda Bripka Rohmat Minta Maaf kepada Keluarga Affan Kurniawan

Ketua Komisi Sidang Kabag Binetika Rowatprof Divpropam Polri Kombes Heri Setiawan, memutuskan sanksi demosi 7 tahun kepada sopir rantis PJJ yang menabrak Affan Kurniawan itu. Putusan etik langsung disampaikan di hadapan Bripka Rohmat dan disiarkan langsung.

"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Heri Setiawan di ruang sidang.

Sanksi administratif lainnya penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri. Selain itu, majelis etik menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap Heri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)