Sopir Barracuda Bripka Rohmat Minta Maaf kepada Keluarga Affan Kurniawan

Bamin Silog Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Sopir Barracuda Bripka Rohmat Minta Maaf kepada Keluarga Affan Kurniawan

Siti Yona Hukmana • 4 September 2025 20:28

Jakarta: Bamin Silog Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat Bripka Rohmat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Hal itu disampaikannya usai menerima putusan sanksi etik mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.

"Dengan kejadian yang viral atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," kata Bripka Rohmat dalam sidang etik yang disiarkan langsung melalui Polri TV, Kamis, 4 September 2025.

Mulanya, Bripka Rohmat minta izin untuk menyampaikan curahan hati usai menerima putusan etik. Bahwa selama 28 tahun bertugas menjadi anggota Polri, ia tidak pernah melakukan tindak pidana atau menjalani sidang disiplin maupun kode etik.

"Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," kata Rohmat.
 

Baca juga: 

Bripka Rohmat Sopir Barracuda Brimob Penabrak Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun


Maka itu, Rohmat memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu untuk menyelesaikan tugas pengabdian kepada Polri hingga pensiun. Sebab, ia tidak punya penghasilan lain selain mengandalkan gaji dari tugas Polri.

"Jiwa kami Tribrata yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun yang mulia untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa yang mulia," ujar Rohmat sambil menangis.

Oleh karena itu, ia berharap pimpinan Polri, yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengabulkan permohonannya untuk tetap mengabdi di Korps Bhayangkara.

Ketua Komisi Sidang Kabag Binetika Rowatprof Divpropam Polri Kombes Heri Setiawan, memutuskan sanksi demosi 7 tahun kepada sopir rantis PJJ yang menabrak Affan Kurniawan itu. Putusan etik langsung disampaikan di hadapan Bripka Rohmat dan disiarkan langsung.

"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Heri Setiawan di ruang sidang.

Sanksi administratif lainnya penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri. Selain itu, majelis etik menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap Heri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)