DPRD Jakarta Minta Waktu Merevisi Aturan soal Tunjangan Rumah Dinas hingga Rp78,8 Juta

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco. Metrotvnews.com/Kautsar

DPRD Jakarta Minta Waktu Merevisi Aturan soal Tunjangan Rumah Dinas hingga Rp78,8 Juta

Kautsar Widya Prabowo • 8 September 2025 19:15

Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyebut seluruh fraksi sepakat aturan soal tunjangan rumah dinas sebesar Rp70,4-78,8 juta per bulan bakal direvisi. Namun, DPRD DKI membutuhkan waktu lebih untuk menetapkan kebijakan tersebut.

"Prinsipnya, Dewan sudah bersepakat dan siap mengevaluasi tunjangan tersebut. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri, karena tidak bisa diputuskan sendiri," ujar Baco di Kompleks DPRD DKI Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Besaran tunjangan, kata Baco, menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Dia belum mengetahui berapa jumlah anggaran yang akan dipangkas.

"Semua tunjangan yang Dewan dapat itu bukan ditetapkan oleh Dewan, melainkan oleh pemerintah, Gubernur, dan Kementerian Keuangan," jelas Baco.
 

Baca Juga: 

Respons Pramono Anung soal Tunjangan Rumah DPRD DKI Capai Rp70 Juta per Bulan


Terkait payung hukum, Baco menyebut revisi aturan tunjangan anggota dewan masih dalam pembahasan. Dia menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyelesaikan aturan baru tersebut.

"Masih dalam proses. Kalau terlalu cepat bisa salah lagi, nanti justru Dewan yang disalahkan," terang Baco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)