Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) dalam konferensi pers kasus pemerasan yang menyeret artis sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 3 July 2025 15:43
Jakarta: Polisi mengungkap fakta baru dari kasus pemerasan yang menyeret artis sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie alias MR terhadap pacar sesama jenisnya, IMT alias Boti. Pesinetron itu memeras korban senilai Rp20,9 juta untuk kebutuhan sehari-hari.
“Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Korban mengalami kerugian 20,9 juta, beberapa kali ditransfer total Rp20,9 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juli 2025.
Modus pelaku memeras korban, berawal dari hubungan sesama jenis keduanya yang berujung hubungan intim. MR mendokumentasikannya dalam enam video pendek.
Belakangan MR cemburu kepada korban, karena memiliki hubungan dengan pria lain. MR memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan video hubungan intim mereka.
Ade Ary mengimbau masyarakat hati-hati dengan perbuatan merekam foto atau video yang bermuatan pornografi. Menurut dia, banyak kasus yang ditangani Polda Metro Jaya berawal hubungan pacaran hingga pemerasan.
“Itu juga apabila tersebar maka pembuatnya bisa dipidana dengan undang-undang pornografi. Hati-hati gunakan HP dengan hal-hal baik positif jangan menyimpan dokumen pribadi yang bermuatan (negatif),” ujar Ade Ary.
Baca Juga:
Pesinetron MR Ditangkap Usai Peras dan Ancam Pacar Sesama Jenisnya |