Polresta Tangerang menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural atau ilegal menuju Yunani, Arab Saudi, dan Qatar.
Hendrik Simorangkir • 6 March 2025 16:34
Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural atau ilegal menuju Yunani, Arab Saudi, dan Qatar. Sebanyak tujuh pelaku berhasil ditangkap.
"Dari kesemuanya yang digagalkan, terdiri dari 4 CPMI tujuan Athena, Yunani, 1 CPMI ke Arab Saudi, dan 2 CPMI ke Qatar," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Kamis, 6 Maret 2025.
Ronald menuturkan, keempat CPMI yang hendak diberangkatkan ke Athena secara nonprosedural itu diiming-imingi gaji sebesar Rp16-30 juta per bulan oleh pelaku MF. Pencegahan keempat CPMI itu dilakukan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelaku menjanjikan para korbannya bekerja sebagai tukang kebun di Athena, Yunani. Pelaku juga menyediakan tiket pesawat dan membantu proses pemberangkatan ketika di Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.
Ronald menjelaskan, berdasarkan informasi para korban jika mereka dijanjikan bekerja di Yunani yang direkrut oleh pelaku IY. Oleh IY, kata Ronald, mereka diminta uang untuk keberangkatannya.
"Para korban itu diminta oleh pelaku IY sebesar Rp63,5 juta tiap orang. Kita menangkap IY dikediamannya di wilayah Brebes, Jawa Tengah," katanya.
Baca:
KRI Lepu 861 Gagalkan Pengiriman 12 PMI Ilegal ke Malaysia |