KPK Kaji KUHAP yang Baru

Ketua KPK Setyo Budianto/Antara

KPK Kaji KUHAP yang Baru

Candra Yuri Nuralam • 18 November 2025 17:38

Bogor: DPR mengesahkan Revisi KUHAP menjadi undang-undang, hari ini, 18 November 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji aturan hasil revisi itu.

“Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mana-mana yang harus kami laksanakan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 18 November 2025.

Setyo belum bisa memerinci hasil kajian tim biro hukum KPK. Setyo berharap tidak ada perubahan signifikan dalam pemberantasan korupsi.
 

“Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana,” ujar Setyo.


Ketua KPK Setyo Budianto/Antara

KPK meyakini KUHAP baru tidak akan mereduksi pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski, teknis penanganan kasus pasti akan sedikit berubah.

“Karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa, gitu, dan itu menyangkut masalah tekni dan praktik saja lah, gitu, enggak akan banyak berpengaruh,” ucap Setyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)