KPK kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dok. Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 24 May 2025 12:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebanyak delapan aset senilai Rp1,2 triliun disita.
"Kedelapan bidang tersebut merupakan bagian dari aset senilai Rp1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Mei 2025.
Budi mengatakan penyidik sudah memasang plang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar di Surabaya.
"Tiga di antaranya adalah rumah yang berada di kompleks perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp500 miliar," ucap Budi.
Baca Juga:
Korupsi di ASDP, KPK Minta Sekretaris Korporasi Beberkan Kesepakatan Direksi |