Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly.
Candra Yuri Nuralam • 26 May 2025 21:01
Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) didorong segera mengusut tuntas kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hal tersebut terkait penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, mengatakan tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor pihak terduga penyuap. Padahal, Zarof Ricar memberi pengakuan di hadapan penyidik telah menerima suap Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari PL, pemilik Sugar Group Companies, sejak 26 Oktober 2024.
Penyidik, kata dia, juga baru memanggil PL selaku Vice President PT SIL pada 23 April 2025, dan GY selaku Direktur Utama PT SIL pada 24 April 2025.
“Ini fakta pertama yang mengindikasikan dalam kasus korupsi Zarof Ricar sejak awal terjadi penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice),” ujar Ronald usai diperiksa Inspektur Jamwas, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Fakta kedua, lanjut Ronald, terkait temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, bukan pasal suap, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin, 10 Februari 2025.
Dia menduga ini sebagai strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang dikualifikasi melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa jo Ppasal 3 huruf b.
Kemudian, diduga melanggar Pasal 4 huruf d, Pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, Pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai tidak dilekatkannya pasal suap dalam surat dakwaan Zarof Ricar dengan dalih apa pun dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan serius. Hal ini diduga memiliki motif dan mens rea untuk ‘mengamankan’ pemberi suap,
“Sekaligus, diduga untuk kepentingan menyandera Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, yang diduga sebagai salah seorang hakim agung yang menerima suap, dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan tuntutan kasus-kasus korupsi tertentu yang kontroversial,” kata Sugeng.
Baca Juga:
Zarof Ricar Mengaku Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |