Jamwas Didorong Usut Dugaan Perintangan Kasus Zarof Ricar

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly.

Jamwas Didorong Usut Dugaan Perintangan Kasus Zarof Ricar

Candra Yuri Nuralam • 26 May 2025 21:01

Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) didorong segera mengusut tuntas kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hal tersebut terkait penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, mengatakan tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor pihak terduga penyuap. Padahal, Zarof Ricar memberi pengakuan di hadapan penyidik telah menerima suap Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari PL, pemilik Sugar Group Companies, sejak 26 Oktober 2024.

Penyidik, kata dia, juga baru memanggil PL selaku Vice President PT SIL pada 23 April 2025, dan GY selaku Direktur Utama PT SIL pada 24 April 2025.

“Ini fakta pertama yang mengindikasikan dalam kasus korupsi Zarof Ricar sejak awal terjadi penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice),” ujar Ronald usai diperiksa Inspektur Jamwas, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Fakta kedua, lanjut Ronald, terkait temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, bukan pasal suap, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin, 10 Februari 2025.

Dia menduga ini sebagai strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang dikualifikasi melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa jo Ppasal 3 huruf b.

Kemudian, diduga melanggar Pasal 4 huruf d, Pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, Pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai tidak dilekatkannya pasal suap dalam surat dakwaan Zarof Ricar dengan dalih apa pun dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan serius. Hal ini diduga memiliki motif dan mens rea untuk ‘mengamankan’ pemberi suap,

“Sekaligus, diduga untuk kepentingan menyandera Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, yang diduga sebagai salah seorang hakim agung yang menerima suap, dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan tuntutan kasus-kasus korupsi tertentu yang kontroversial,” kata Sugeng.
 

Baca Juga: 

Zarof Ricar Mengaku Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur


Menurut Sugeng, dalam dakwaan JPU mencantumkan temuan mengenai bukti berupa uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, serta catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp200 miliar”. Seharusnya, bukan gratifikasi melainkan pasal suap. Apalagi diksi yang digunakan jaksa dalam dakwaannya menyebutkan “pegawai negeri”, “jabatan”, “memengaruhi putusan”, “memegaruhi hakim”.

“Terdakwa Zarof Ricar lebih tepat diposisikan sebagai Gate Keeper atau penyimpan uang suap, bukan sebagai penerima akhir dari uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas tersebut,” jelas Sugeng.

Hal ini diperlukan agar dapat diketahui bagaimana peran terdakwa Zarof Ricar dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan. Apakah sebagai pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger), atau hanya sebagai pembantu (medeplichtige).

“Seluruh dakwaan harus dirumuskan secara jelas agar terhindar dari terjadinya kekaburan (obscuur libel). Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 pada bab IV halaman 3 dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018 poin 7 halaman 16,” kata Sugeng.

Fakta ketiga, kesaksian Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar di muka persidangan pada Senin, 28 April 2025, yang pada pokoknya menyatakan jumlah uang yang disita sebenarnya sebesar Rp 1,2 triliun, sesuai dengan BAP yang ditandatangani, bukan Rp915 miliar.

“Sehingga patut dipertanyakan, ke mana sisa uang Rp 285 miliar hasil penyitaan tersebut“ ujar Sugeng.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)