19 May 2025 12:40
Sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat kembali digelar hari ini, Senin, 19 Mei 2025. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pada kesempatan ini, terdakwa Zarof Ricar mengaku terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia juga terlibat dalam perkara suap lainnya.
Zarof mengakui telah mendapatkan uang Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA. Uang dan emas tersebut didapatkannya untuk membantu berbagai macam perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Zarof Ricar sudah menjabat di berbagai bidang. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA). Hal ini dibenarkan oleh Zarof Ricar.
Setelah Zarof, pemeriksaan terdakwa selanjutnya adalah Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja. Sidang ketiganya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.
Baca juga: Kejagung Tunggu Vonis Zarof Usut Aliran Duit Rp50 Miliar dari Kasus Perdata Korporasi |