Zarof Ricar Mengaku Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

19 May 2025 12:40

Sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat kembali digelar hari ini, Senin, 19 Mei 2025. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Pada kesempatan ini, terdakwa Zarof Ricar mengaku terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia juga terlibat dalam perkara suap lainnya.

Zarof mengakui telah mendapatkan uang Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA. Uang dan emas tersebut didapatkannya untuk membantu berbagai macam perkara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Zarof  Ricar sudah menjabat di berbagai bidang. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA). Hal ini dibenarkan oleh Zarof Ricar. 

Setelah Zarof, pemeriksaan terdakwa selanjutnya adalah Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja. Sidang ketiganya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti. 
 

Baca juga: Kejagung Tunggu Vonis Zarof Usut Aliran Duit Rp50 Miliar dari Kasus Perdata Korporasi

Diketahui, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.

"Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing)," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Senin, 10 Februari 2025.

Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA, sampai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA. Total, uang yang dikumpulkan menyentuh ratusan miliar dan puluhan kilogram emas.

"Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," ucap jaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)