KPK Sita 3 Mobil dan 1 Motor Terkait Kasus Korupsi di BJB

Ilustrasi penyidik KPK. Medcom

KPK Sita 3 Mobil dan 1 Motor Terkait Kasus Korupsi di BJB

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 18:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB. Sebanyak empat kendaraan disita penyidik.

“Dengan merek satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Avanza, dan satu Yamaha XMax,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.

Penggeledahan itu dilakukan pada 15 April 2025 dan 16 April 2025. KPK meyakini kendaraan itu berkaitan dengan perkara ini.

KPK sudah menyita 26 kendaraan terkait kasus ini. Penggeledahan dan pencarian bukti dengan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan.

“KPK akan mengembangkan perkara ini secara maksimal, dan akan menjerat para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Pamerkan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil yang Disita


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)