Pesantren yang Terbukti Lakukan Kasus Kekerasan Seksual Dipastikan Disanksi Tegas

Ilustrasi. Foto: Medcom

Pesantren yang Terbukti Lakukan Kasus Kekerasan Seksual Dipastikan Disanksi Tegas

Despian Nurhidayat • 28 April 2025 22:15

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan sanksi tegas kepada pesantren yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Jenis sanksi yang diberikan mulai dari tidak memberikan akses bantuan hingga penutupan pesantren.

Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag, Basnang Said merespons kekerasan seksual di sebuah pesantren di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Misalnya memohon bantuan itu jadi pertimbangan kita untuk tidak memberikan akses karena sanksi. Kalau terkait penutupan itu ada syarat yang harus dipenuhi. Kalau benar-benar ada pihak yang melakukan hal yang mencederai masa depan anak kita, tentu sanksi anggaran akan dinihilkan," kata Basnang kepada Media Indonesia, Senin, 28 April 2025.

Dia juga mendorong agar pelaku kekerasan seksual di pesantren diseret ke ranah hukum. Sehingga, pelaku tidak bisa lagi mengajar lagi.

"Kita juga meminta aparat kepolisian untuk menghukum pelaku dan minta pengasuh agar yang bersangkutan tidak lagi menjadi guru di tempat itu,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Ketua Yayasan Ponpes Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual


Busnang sangat menyesalkan kekerasan seksual terjadi di pesantren. Sebab, Kemenag sudah berupaya semaksimal mungkin memperbaiki tata kelola pendidikan di pesantren.

Kemenag sudah memiliki sejumlah regulasi dalam rangka meminimalisir terjadinya kasus kekerasan di pondok pesantren. Kemenag juga rutin berkoordinasi dengan kementerian lembaga lainnya.

“Di sini di setiap tahun ada langkah yang kita lakukan di antaranya berkoordinasi dengan seluruh kementerian atau lembaga,” sebut dia. 

Pihaknya sudah melakukan rapat dengan 18 kementerian lembaga, di antaranya Kementerian PPPA, KPAI, Kepolisian, dan lainnya untuk memastikan kasus seperti ini dapat ditangani dengan baik serta tidak berulang. 

“Kita juga maksimalkan peran perguruan tinggi di bawah Kemenag untuk menyelesaikan dan terlibat menjadikan pesantren sebagai objek pengabdian masyarakat seperti mendampingi pesantren. Kita juga telah menetapkan 414 pesantren di kabupaten kota jadi piloting sebagai contoh,” pungkas Basnang.

Selain itu, Busnang berharap kasus kekerasan seksual yang terjadi tidak membuat korban putus sekolah. "Makanya harus ada pendampingan secara psikologis dan dipastikan masa depannya,” ujar Basnang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)