Ilustrasi. Foto: Medcom
Despian Nurhidayat • 28 April 2025 22:15
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan sanksi tegas kepada pesantren yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Jenis sanksi yang diberikan mulai dari tidak memberikan akses bantuan hingga penutupan pesantren.
Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag, Basnang Said merespons kekerasan seksual di sebuah pesantren di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Misalnya memohon bantuan itu jadi pertimbangan kita untuk tidak memberikan akses karena sanksi. Kalau terkait penutupan itu ada syarat yang harus dipenuhi. Kalau benar-benar ada pihak yang melakukan hal yang mencederai masa depan anak kita, tentu sanksi anggaran akan dinihilkan," kata Basnang kepada Media Indonesia, Senin, 28 April 2025.
Dia juga mendorong agar pelaku kekerasan seksual di pesantren diseret ke ranah hukum. Sehingga, pelaku tidak bisa lagi mengajar lagi.
"Kita juga meminta aparat kepolisian untuk menghukum pelaku dan minta pengasuh agar yang bersangkutan tidak lagi menjadi guru di tempat itu,” ungkap dia.
Baca juga:
Ketua Yayasan Ponpes Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual |