Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Wibowo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Anggi Tondi Martaon • 26 November 2025 18:30
Jakarta: Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyampaikan kliennya bakal dibebaskan dalam waktu dekat. Terdakwa korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022, itu diperkirakan bebas pada Kamis, 27 November 2025.
"Jawabannya adalah setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima Keppres (Keputusan Presiden). Kapannya itu kemungkinan besok (Kamis, 27 November 2025)," ujar Soesilo dikutip dari Antara, Rabu, 26 November 2025.
Soesilo menjelaskan alasan Ira dibebaskan pada 27 November. Yakni, berdasarkan batas waktu terakhir untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim.
Soesilo menyatakan pihaknya menghormati keputusan Presiden RI
Prabowo Subianto. "Kami hormati saja keputusan Presiden itu karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah. Inkrahnya itu baru besok (Kamis, 27 November 2025)," ujar Soesilo.
Mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Foto: MI/Usman Iskandar.
Sebelumnya, Kementerian Hukum masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan dua terpidana lainnya sebelum menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan surat tersebut segera dikirim setelah dokumennya diterima dari Istana.
"Nanti kalau sudah kami terima, baru kemudian kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini kami belum terima,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Supratman membenarkan Keppres mengenai rehabilitasi tiga terpidana kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP telah diterbitkan. Namun, dokumen tersebut secara administratif masih proses pengiriman dari Kementerian Sekretariat Negara.