Pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Candra Yuri Nuralam • 26 November 2025 21:27
Jakarta: Audiensi pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan dengan penyidik Polda Metro Jaya membuka sejumlah fakta. Salah satunya, terungkap ada kekerasan benda tumpul di dada Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu.
Informasi ini disampaikan salah seorang pengacara keluarga, Nicholay Aprilindo. Nicholay mengatakan keterangan ada kekerasan benda tumpul itu diungkap dalam audiensi oleh Dokter Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Ada ditemukan dalam pemeriksaan forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) kekerasan akibat benda tumpul. Tapi benda tumpul itu tidak bisa dikatakan oleh RSCM benda tumpul yang aktif atau yang pasif," kata Nicholay di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.
Nicholay memaparkan, benda tumpul pasif itu bisa diartikan adanya dugaan Arya Daru membenturkan diri sendiri ke tembok. Sedangkan, benda tumpul yang aktif berupa pembentukan benda ke tubuh korban.
"Itu dari dokter forensik," ujar Nicholay.
Lebam benda tumpul disebut tidak hanya di dada saja, melainkan di sejumlah titik ada memar. Namun, dokter forensik RSCM belum bisa memastikan apa yang menyebabkan luka lebam dan memar itu.
Selain kekerasan benda tumpul di dada, Nicholay menyebut ada pula luka lebam di pelipis mata kanan dan leher Arya Daru. Namun, belum dipastikan penyebabnya.
"Itu kami dapatkan dari forensik. Nah, ini pertanyaan bagi kami bersama. Nah, itu media bisa tanya langsung ke forensiknya ya," pungkas Nicholay.

Adapun, audiensi ini dihadiri sejumlah pengacara keluarga seperti Nicholay Aprilindo, Virza Benzani Tanjung, Dwi Librianto, dan Mira Widyawati. Sementara, ayah Arya Daru, Subaryono dan istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri yang diundang tidak bisa menghadiri karena tengah sakit.
Sedangkan, dari pihak kepolisian hadir Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto,
Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Laboratorium Forensik, Dokter Forensik RSCM, Penyidik Resmob, LPSK, dan Ditressiber Polda Metro Jaya.
Hasil audiensi diketahui, bahwa Arya Daru 24 kali check in hotel dengan rekan kerjanya, Vara. Aktivis itu dilakukan keduanya sejak awal 2024 hingga Juni 2025. Polisi diminta mendalami keterangan Vara, termasuk suami Vara, yang merupakan anggota TNI berpangkat Letkol, guna menggali dugaan keterlibatan dalam kematian Arya Daru.
Selain itu, terungkap pula ada empat sidik jari di lakban kuning yang melilit seluruh wajah Arya Daru. Namun, dari empat sidik jari, hanya satu yang teridentifikasi milik Arya Daru, sisanya tiga sidik jari lainnya tidak bisa diteliti karena rusak.
Diketahui, keluarga Arya Daru masih tidak terima dengan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Keluarga yakin Arya Daru meninggal karena dibunuh. Terlebih, banyak kejanggalan yang ditemukan usai Arya Daru meninggal. Terutama handphone Arya yang tak kunjung ditemukan.
Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajah hingga kepala dalam kondisi terlilit lakban berwarna kuning. Setelah serangkaian penyelidikan dua pekan lebih, Polda Metro menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam meninggalnya Daru.