Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (memakai jaket Go-Jek). Foto: Metro TV/Arbida Nila Hastika.
Pakar Sorot Logika Nadiem di Pleidoi Kasus Chromebook
Rahmatul Fajri • 2 June 2026 18:49
Jakarta: Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menuai sorotan. Pengamat Kejaksaan dan Hukum Pidana, Fajar Trio, menilai argumen Nadiem yang mengklaim adanya kekeliruan investigasi jaksa serta tameng efisiensi anggaran sebesar Rp3,9 triliun merupakan bentuk simplifikasi yuridis yang keliru.
"Ada miskonsepsi yang fatal dalam pleidoi tersebut. Terdakwa mencoba membawa perdebatan hukum pidana ke ruang manajemen bisnis dan efisiensi anggaran. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa atas dasar perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian nyata negara," ujar Fajar saat dihubungi dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 2 Juni 2026.
Baca Juga :
Fajar menyoroti kerancuan logika berpikir (fallacy) Nadiem yang mencampuradukkan antara kebijakan (policy) dan pelaksanaan (execution). Dalam pembelaannya, Nadiem mengklaim pilihan menggunakan Chrome OS yang gratis telah menghemat anggaran triliunan rupiah dibanding Windows, sehingga ia menganggap ironis tuntutan 27,5 tahun penjara terhadap dirinya.
“Dalam persidangan, Kejaksaan tidak mempermasalahkan pilihan Chrome OS yang gratis. Yang dibidik jaksa adalah adanya dugaan kemahalan harga (mark-up) pada unit hardware atau fisik laptop yang dibeli menggunakan dana APBN," kata Fajar.
Fajar menegaskan, selisih harga dari mark-up fisik laptop itulah yang secara mutlak dihitung sebagai Kerugian Keuangan Negara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Keuntungan fiktif dari pemilihan sistem operasi tidak dapat menghapus unsur pidana jika harga riil Chromebook terbukti jauh di bawah harga kontrak e-Katalog.
Dia juga menelaah klaim Nadiem yang merasa tidak memiliki mens rea (niat jahat) karena tidak memperkaya diri sendiri. Sesuai UU Pemberantasan Tipikor, unsur pidana sudah terpenuhi jika kebijakan tersebut terbukti memuluskan pihak vendor mendapat keuntungan tidak sah. Apalagi, Nadiem mengakui hadir dalam rapat pemaparan proyek tersebut pada 6 Mei 2020, yang dinilai meruntuhkan dalih ketidaktahuan total (blind spot).
“Ketika seorang menteri mengetahui ada proyek raksasa, lalu muncul pembiaran (omission) terhadap proses pengadaan yang menabrak prinsip akuntabilitas, maka unsur 'mengetahui dan menghendaki' (weten en willen) terjadinya penyimpangan itu secara hukum dianggap ada," urai Fajar.
.jpg)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Mengenai pembelaan Nadiem bahwa keputusan teknis diubah di tingkat tim tanpa sepengetahuannya, Fajar mengingatkan posisi menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA) tertinggi berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003. Dalam hukum pidana, dikenal doktrin Vicarious Liability di mana absennya pengawasan dari pucuk pimpinan merupakan bentuk kelalaian yang dapat dipidana (culpable negligence).
Terkait tudingan Nadiem soal adanya aliran uang "terima kasih" dari vendor ke belasan pejabat pengadaan yang tidak jadi tersangka, Fajar menegaskan hal itu tidak menghapus perbuatan materiil Nadiem selaku terdakwa utama. Kejaksaan justru berkewajiban mengembangkan temuan tersebut ke arah delik suap atau gratifikasi.
“Adanya aliran uang ke tim teknis justru menegaskan bahwa ekosistem pengadaan di bawah kementerian saat itu rapuh dan sarat mufakat jahat (samenspanning). Sesuai Pasal 55 KUHP, pelaku bukan cuma yang berbuat fisik (pleger), tapi juga yang turut serta (medepleger). Hakim akan melihat gambaran besar ini," ucap Fajar.