KPK: Hasil Audit 90 Persen Pembiayaan LPEI Disalahgunakan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK: Hasil Audit 90 Persen Pembiayaan LPEI Disalahgunakan

Candra Yuri Nuralam • 2 December 2025 13:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya tindakan koruptif dalam proses pembiayaan LPEI ke PT Petro Energy (PE). Hampir semua uang yang dikeluarkan disalahgunakan.

"Berdasarkan audit forensik, per Juli 2025, ditemukan bahwa 90,03 persen dari total pembiayaan disalahgunakan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Desember 2025.

Budi mengatakan penyelewengan dana ini merupakan kerugian negara. KPK membantah mengambinghitamkan sejumlah orang dalam perkara ini.

"Fakta-fakta ini penting kami sampaikan untuk mencegah spekulasi dan salah persepsi yang dapat merugikan masyarakat, yang tentunya memiliki hak untuk bisa mendapatkan informasi yang benar dan valid," tegas Budi.

Baca juga: KPK Tegaskan Ada Niat Jahat dalam Korupsi Pembiayaan LPEI ke Petro Energy

Uang yang disalahgunakan itu sejatinya diminta untuk modal kerja dagang. Totalnya, hampir Rp1 triliun.

"Adapun rincian dari penyalahgunaan fasilitas pembiayaan, yaitu, sebesar Rp503,31 miliar (sekitar 49,15%) digunakan untuk membayar pinjaman PT PE di LPEI, Bank DBS, dan Bank Permata. Sementara terdapat Rp428,84 miliar (sekitar 41,88%) dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan JM selaku Komisaris Utama PT PE," tegas Budi.

Gedung Merah Putih. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK menemukan adanya pemufakatan jahat dalam penyalahgunaan uang ini. Hitungan kerugian negara didapat dari berkas resmi.

"Sementara itu, hasil perhitungan Auditor BPKP menyimpulkan bahwa kerugian keuangan negara cq LPEI mencapai kurang lebih Rp966 miliar. KPK memastikan setiap rupiah penyimpangan akan ditelusuri dan dipulihkan untuk kepentingan negara," tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)