Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/YU.
KPK Dalami Aktivitas Fadia Arafiq Melalui Mantan Ajudan
Fachri Audhia Hafiez • 13 May 2026 11:43
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aktivitas Fadia Arafiq selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Lembaga Antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan ajudannya pada Selasa, 12 Mei 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
“ADC (ajudan) ini kan selalu menempel pada bupati sehingga pemeriksaan secara umum berkaitan dengan aktivitas-aktivitas bupati,” ujar juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 13 Mei 2026.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi berinisial AS dan SH terebut bertujuan agar penyidik mendapatkan gambaran utuh mengenai operasional pemerintahan di bawah kepemimpinan Fadia. Khususnya yang menyangkut proses pengadaan barang dan jasa.
Melalui saksi-saksi tersebut, KPK menelisik dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memenangkan proyek tertentu.
“Kami bisa mendapatkan gambaran secara utuh, secara penuh, bagaimana aktivitas-aktivitas bupati ini ya dalam menjalankan pemerintahan di sana, khususnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” jelas Budi.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fadia Arafiq sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas dugaan konflik kepentingan dalam memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), pada sejumlah pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Dalam kasus ini, Fadia beserta keluarganya diduga menerima keuntungan sebesar Rp19 miliar. Dari total kontrak tersebut, Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB, serta sisanya Rp3 miliar dalam bentuk tunai yang masih didalami distribusinya.