Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung (kiri). ANTARA/Siti Nurhaliza
Oditur Sebut 3 Terdakwa TNI Tak Terbukti Berencana Bunuh Kacab Bank
Achmad Zulfikar Fazli • 18 May 2026 23:46
Jakarta: Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung mengatakan tiga terdakwa TNI AD tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37. Wasinton menyebut pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan.
"Kan di persidangan muncul beberapa fakta, berdasarkan fakta hukum mana yang terbukti. Dakwaannya kan ada kesatu, subsider I dan subsider II. Dari persidangan ini, dari faktanya kan niat awalnya kan tidak ada untuk itu (membunuh korban)," kata Wasinton usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.
Berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan tidak ada pembunuhan berencana, tuntutan terhadap ketiga anggota TNI itu menjadi lebih ringan dari surat dakwaan. Namun, ketiganya tetap dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dibacakan sebelumnya.
Wasinton memaparkan berdasarkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta keyakinan majelis, para terdakwa dianggap telah memenuhi unsur pidana dalam perkara yang menewaskan korban MIP.
Untuk Terdakwa satu, Oditur Militer menyebut yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan tindakan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
"Terdakwa satu terbukti melakukan tindak pidana barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Wasinton.
%20bank%20berinisial%20MIP%20(37)%20di%20Pengadilan%20Militer%20II-08%20Jakarta%2C%20Senin%20(18_5_2026)_%20ANTARA_Siti%20Nurhaliza.jpg)
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Baca Juga:
Oditur Tuntut Pemecatan 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank |
Selain dakwaan pembunuhan, terdakwa satu dinilai terbukti melakukan tindak pidana menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Wasinton, tindakan menyembunyikan jasad korban menjadi bagian dari rangkaian perbuatan pidana yang memperlihatkan adanya upaya menghilangkan jejak kematian korban setelah kejadian berlangsung.
Sementara itu, terdakwa dua dan terdakwa tiga, Oditur Militer menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Wasinton.
Dalam uraian tuntutannya, Oditur Militer menegaskan para terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh terdakwa dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Dalam persidangan, Oditur Militer menyebut motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin mendapatkan uang.