Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara.
KPK Sebut Yaqut Sudah Jalani Tindakan Medis di RS Polri
Gabriella Thesa Widiari • 30 June 2026 16:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit (RS) Polri. Sebelumnya, mantan menteri agama itu dibantarkan dari rumah tahanan karena gangguan kesehatan.
“Untuk perkembangan kondisi kesehatan YCQ, pada Senin sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.
Budi mengatakan penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut. Diharapkan yang Yaqut segera pulih sehingga dapat kembali menjalani proses hukum.
“Kami berharap kondisi kesehatannya semakin membaik. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya,” kata Budi.
.jpeg)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.