Motif Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sakit Hati Biaya Seragam

Kepolisian mengamankan peneror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan yakni MY, 34. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Motif Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sakit Hati Biaya Seragam

Fachri Audhia Hafiez • 15 July 2026 19:47

Jakarta: Polisi mengungkap motif di balik aksi teror bom yang dilakukan MY, 34, di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka nekat melancarkan aksinya karena sakit hati dan tersinggung oleh ucapan salah satu guru terkait biaya seragam sekolah anaknya.

"Jadi, beberapa hari sebelum kejadian, kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya, 'Sudah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu'," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir Antara, Rabu, 15 Juli 2026.
 


Perkataan guru tersebut membuat pelaku yang merupakan orang tua murid merasa direndahkan. Karena kesal, MY melampiaskan emosinya dengan mengirimkan pesan ancaman bom, meski ia mengaku tidak menyangka terornya akan memicu kehebohan besar.

"Dari keterangan tersangka, tersangka itu merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini," kata Joko.

Kini, MY mengaku malu dan menyesali perbuatannya. Namun, proses hukum tetap berjalan dan ia harus mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. 


Lokasi rumah peneror bom SDN Srengseng 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 3 hingga 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kasus teror ini terjadi pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin, 13 Juli 2026. Kejadian bermula saat guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU) menerima pesan pribadi via WhatsApp saat upacara sedang berlangsung.

Dalam pesan tersebut, MY mengancam akan meledakkan bom di 11 titik sekolah dan memperingatkan pihak sekolah agar tidak melapor ke polisi. Pihak sekolah segera melaporkan ancaman tersebut, yang langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyisiran di tempat kejadian perkara (TKP).

(Fachri Audhia Hafiez)