Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Rp100 M hingga 5 Tanah dan Bangunan

Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra

Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Rp100 M hingga 5 Tanah dan Bangunan

Candra Yuri Nuralam • 12 March 2026 20:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji membuat negara merugi Rp622 miliar. Banyak aset yang disita terkait kasus ini.

“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.

Asep menjelaskan uang yang disita berupa USD3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000. Ada juga kendaraan dan aset lain yang disita terkait kasus ini.

“Serta empat unit mobil, juga lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Asep.

Pada perkara ini, KPK sudah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjang.
 

Baca Juga: 

Uang Korupsi Kuota Haji Disisihkan untuk Kebutuhan Yaqut dan Pengondisian Pansus DPR



Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK. Metrotvnews.com/Candra

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Kedua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)