Gedung KPK. Foto: Metro TV/Candra Yuri Nuralam
Klarifikasi Soal Pemberitaan Dugaan Suap Pansus Haji
Misbahol Munir • 30 April 2026 21:23
Jakarta: Redaksi metrotvnews.com menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan berjudul “KPK Ungkap Yaqut Berupaya Sogok Pansus Haji Sebesar USD1 Juta tapi Ditolak”. Kini judul berita telah diubah menjadi “KPK Ungkap Dugaan Upaya Pemberian Dana USD 1 Juta dalam Kasus Pansus Haji”.
Pemberitaan tersebut disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam keterangan kepada media.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan upaya pemberian uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, termasuk penyebutan nilai USD1 juta dan keterlibatan Yaqut Cholil Qoumas, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan di KPK.
Dengan demikian, seluruh keterangan yang dimuat merupakan pernyataan aparat penegak hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas serta pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Isfan Abidal Aziz.
Selain itu, dalam pemberitaan tersebut juga telah disampaikan bahwa Pansus Haji DPR RI menolak dugaan pemberian tersebut, sebagaimana disampaikan oleh KPK. Informasi ini penting untuk memberikan gambaran utuh kepada publik.
Redaksi berkomitmen untuk menjalankan prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, dan tidak menghakimi. Kami juga terbuka untuk memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab redaksi dalam memastikan publik memperoleh informasi yang proporsional dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.