KPK Ungkap Dugaan Upaya Pemberian Dana USD 1 Juta dalam Kasus Pansus Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Ungkap Dugaan Upaya Pemberian Dana USD 1 Juta dalam Kasus Pansus Haji

Candra Yuri Nuralam • 13 March 2026 06:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan adanya dugaan penyiapan dana oleh pihak-pihak yang terkait dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, namun disebut telah ditolak oleh anggota legislatif.

“Terkait dugaan pemberian kepada Pansus, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terdapat indikasi adanya upaya dari saudara YCQ (eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) pada saat Pansus dibentuk dan mulai bersidang,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip pada Jumat, 13 Maret 2026.

KPK menyatakan bahwa berdasarkan keterangan sementara, dugaan pemberian tersebut tidak diterima oleh anggota Pansus Haji. Hal ini dinilai membantu proses pertukaran informasi antara penyidik dan pihak legislatif.

“Diduga ada upaya pemberian sesuatu, namun berdasarkan keterangan yang ada, hal tersebut ditolak,” kata Asep.
 


Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa informasi mengenai dugaan penyiapan dana tersebut masih akan didalami dan diuji dalam proses hukum, termasuk di persidangan. Nilai dana yang disebut dalam keterangan saksi berkisar sekitar USD1 juta.

“Peran perantara dan rincian lainnya masih akan dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.

KPK juga mendalami asal-usul dana tersebut. Berdasarkan dugaan sementara, dana itu disebut berasal dari pengumpulan dana yang berkaitan dengan calon jemaah haji, namun hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.


Eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Dok. Kemenag.


KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK menyatakan bahwa proses hukum akan dilanjutkan hingga tahap persidangan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia. Dari tambahan sekitar 20 ribu kuota, terdapat dugaan pembagian yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dugaan yang tengah diselidiki menyebut adanya pembagian dengan proporsi berbeda.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh KPK, termasuk pejabat di Kementerian Agama dan pihak penyedia jasa perjalanan umrah.

Untuk diketahui redaksi metrotvnews.com telah mengubah judul dan isi berita di atas. Sebelumnya berita di atas berjudul “KPK Ungkap Yaqut Berupaya Sogok Pansus Haji Sebesar USD1 Juta tapi Ditolak” dan mengubahnya menjadi “KPK Ungkap Dugaan Upaya Pemberian Dana USD 1 Juta dalam Kasus Pansus Haji”.

Penyesuaian ini dilakukan karena redaksi menilai judul dan isi berita sebelumnya berpotensi menimbulkan kesan afirmatif. Perubahan ini bertujuan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap proporsional serta menjaga keseimbangan dalam pemberitaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)