Mengenal Panja, Putusan DPR untuk Kawal Kasus Andrie Yunus

Tangkapan Layar Metro TV

Mengenal Panja, Putusan DPR untuk Kawal Kasus Andrie Yunus

Muhamad Marup • 18 March 2026 17:30

Jakarta: Komisi III DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keputusan ini diambil setelah delapan fraksi menyatakan kesepakatannya dalam rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Secara umum, pembentukan Panja untuk menangani kasus kriminal jarang dilakukan. Panja DPR sendiri biasanya menangani kerja-kerja legislasi atau perumusan Undang-undang.

Melansir laman resmi DPR RI, Panja merupakan salah satu tim yang bisa diperuntukan dalam mekanisme pengawasan terhadap pemerintah. Dengan demikian, DPR nantinya akan meminta keterangan dari pihak berwenang yang menangani kasus Kasus Andrie Yunus.

Dalam Peraturan DPR RI Nomor 2/2012, panitia kerja bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. Panitia juga kerja dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.

Panitia kerja dibubarkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Tindak lanjut hasil kerja panitia kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

KontraS Usul TGPF

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menanggapi langkah DPR membentuk tim tersebut. Menurutnya, dalam penanganan kasus Andrie Yunus yang lebih diperlukan adalah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Dia menerangkan, TGPF langsung dibentuk dan bertanggung jawab terhadap Presiden. Dalam TGPF tersebut masyarakat sipil harus dilibatkan untuk menjaga objektivitas hasil kerja tim.

"TGF ini bersifat independen dan penting untuk menemukan titik terang kasus ini tidak hanya pelaku lapangan, tapi sampai aktor intelektualnya," terang Jane, kepada Metro TV, Rabu, 18 Maret 2026.


Komisi III DPR RI. Foto Antara

Identitas Pelaku

Pada kesempatan berbeda, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menangkap empat oknum anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Para pelaku diketahui berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan mana-mana tapi dari Denma BAIS TNI," katanya.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Pom TNI untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan serta alasan di balik tindakan keji yang dilakukan oleh oknum intelijen tersebut terhadap korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)