Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah.
Komisi III Minta Polisi Tutup Celah Hukum Pelaku Penyiram Andrie Yunus
Athiyya Nurul Firjatillah • 18 March 2026 16:45
Jakarta: Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Polda Metro Jaya memperkuat aspek administrasi dan prosedur hukum dalam menangani kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan para pelaku tidak memiliki celah untuk melakukan perlawanan balik di peradilan.
“Tentu kami mensupport ya lanjutkan kerja ini dengan baik. Kami titip soal administrasi dan prosedurnya agar dilakukan dengan rapi dan baik. Seperti surat SPDP dan sebagainya agar disempurnakan, jangan ada celah sedikit pun nanti bagi pelaku untuk melakukan perlawanan balik secara hukum,” ujar Habiburokhman di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Maret 2026.
Habiburokhman menegaskan bahwa ketelitian dalam menyusun berkas perkara, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menjadi kunci keberhasilan penuntasan kasus ini. Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian atas progres cepat dalam mengidentifikasi para terduga pelaku.
“Kami mengucapkan apresiasi ya kepada jajaran Polri dalam hal ini Polda Metro, ada juga Pak Kadiv Propam, yang kami lihat sejauh ini bekerja dengan sangat baik, profesional, mengusut kasus ini,” tambah Habiburokhman.
.jpeg)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah.
Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyidikan agar tetap transparan hingga masuk ke meja hijau. Andrie Yunus sendiri saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo. Dia menderita luka bakar hingga 24 persen akibat serangan air keras yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026.