Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Breaking News Metro TV.
Tok! Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Fachri Audhia Hafiez • 18 March 2026 16:40
Jakarta: Komisi III DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keputusan ini diambil setelah delapan fraksi menyatakan kesepakatannya dalam rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
“Kalau setuju kita ketok ya. Pertama yang saya tawarkan, apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan Panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus?” ujar Habiburokhman dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 18 Maret 2026.
Selain pembentukan Panja, Komisi III menetapkan lima poin kesimpulan strategis. Poin pertama berisi apresiasi terhadap kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah berhasil mengungkap peristiwa serta identitas para pelaku. Komisi III juga mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan perkara ini.
“Komisi III DPR mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras Saudara Andrie Yunus dengan memedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dalam penanganan perkara ini,” demikian bunyi poin kedua kesimpulan rapat tersebut.
Terkait aspek perlindungan, DPR mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera mengambil langkah nyata bagi korban dan lingkungannya. Hal ini mencakup perlindungan fisik hingga pemulihan kesehatan yang melibatkan lintas kementerian.
.jpeg)
Konpers Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman cairan berbahaya yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah.
“Komisi III DPR RI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap Saudara Andrie Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas kesimpulan tersebut pada poin ketiga.
Poin keempat, Komisi III DPR meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan Saudara Andrie Yunus
"Kelima, Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja Komisi III DPR RI tentang Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Saudara Andrie Yunus dan melaksanakan Rapat Kerja dengan Polri, LPSK, dan Kuasa Hukum Saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia," jelas Habiburokhman.