Sahroni Dukung Usulan BNN Soal Pelarangan Vape

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Sahroni Dukung Usulan BNN Soal Pelarangan Vape

Anggi Tondi Martaon • 8 April 2026 13:21

Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan rokok elektrik atau vape masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Usulan itu didukung.

“Saya 1000% setuju dengan usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bagsa kalau tidak ditindak tegas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menilai vape kian rawan dijadikan wadah narkoba jenis baru. Hal itu akan menyulitkan petugas dalam pemberantasan narkotika.

"Kalau penyalahgunaannya kian marak dan tidak terbendung, ya sebagai Pimpinan Komisi III saya mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ugkap Sahroni.

Legislator asal DKI Jakarta III itu menganggap usulan tersebut merupakan sinyal penyalahgunaan vape sebagai wadah penyebaran narkoba. Hal itu dinilai harus ditindaklanjuti.

“Karena kalau Kepala BNN sudah mengajukan usulan seperti itu, berarti peredarannya sudah terlalu masif dan jauh lebih berbahaya dari perkiraan kita. Ini warning signal," sebut Sahroni.

Sahroni menganggap perlu adanya terobosan aturan solutif untuk menanggulangi situasi ini. Tentunya melalui pembahasan dan pertimbangan dengan seluruh pihak terkait.

"Makanya di beberapa negara juga dilarang, kan. Oleh karenanya, memang perlu ada gebrakan secara aturan. Ini akan jadi pembahasan, dan tentunya teman-teman di industri juga akan dilibatkan. Kita cari solusinya, dengan prioritas menjaga generasi muda dari narkoba,” ujar Sahroni.

Ilustrasi vape. Foto: Freepik.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape dengan cairannya atau liquid di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Menurutnya, Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif.

Suyudi mengatakan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dahulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 7 April 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)