Kasus Pengeroyokan Terduga Maling Ayam di Bali: Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menunjukkan barang bukti kasus penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di Tabanan, Bali. ANTARA/HO-Humas Polres Tabanan

Kasus Pengeroyokan Terduga Maling Ayam di Bali: Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Lukman Diah Sari • 27 July 2026 14:37

Tabanan: Polres Tabanan telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial KD, yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara tersebut.

"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah kita cek dengan bukti elektronik yang kita miliki dan dikuatkan oleh saksi-saksi lain, makanya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Teddy, melansir Antara, Senin, 27 Juli 2026.

Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru. Polisi juga mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut, dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, mengaku belum bisa mengungkap peran dari masing-masing tersangka. Lantaran, pedalaman dan pemeriksaan intensif masih dilakukan.

"Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman," kata Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati.


Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menunjukkan barang bukti kasus penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di Tabanan, Bali. (Istimewa)

Dia menyampaikan, pihaknya menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Menurut Kapolres, peristiwa bermula saat warga mengamankan seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam.

Korban disebut sebelumnya telah meresahkan masyarakat karena dugaan aksi pencurian serupa. Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

"Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum," tegasnya.

(Lukman Diah Sari)