KPK Usut Proyek dan Sebaran Suap Ijon ke Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Usut Proyek dan Sebaran Suap Ijon ke Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2026 21:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN), dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Saksi diminta menjelaskan soal proyek di wilayahnya.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi ADN terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2026.

Budi enggan memerinci proyek yang didalami penyidik kepada Aria Dwi. Penyidik juga mendalami sebaran uang terkait kasus ini.

“Termasuk, soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Dalami Peran Eks Kajari Kabupaten Bekasi di Kasus Ijon Proyek



KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)