KPK Dalami Peran Eks Kajari Kabupaten Bekasi di Kasus Ijon Proyek

Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

KPK Dalami Peran Eks Kajari Kabupaten Bekasi di Kasus Ijon Proyek

Candra Yuri Nuralam • 7 January 2026 20:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami peran eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Rumah Eddy disegel KPK, saat operasi tangkap tangan Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).

"Kita lihat dari hasil pemeriksaannya, kalau memang ada sesuatu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026.
 


Setyo menjelaskan, pendalaman peran Eddy dilakukan dengan memeriksa banyak saksi dan mencari bukti. KPK turut berpeluang menetapkannya sebagai tersangka jika ada kecukupan bahan.

"Tapi, kalau tidak ada (kecukupan bukti) ya enggak mungkin juga kita paksakan," ucap Setyo.


Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Dok. Antara.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)