Daftar 94 Pinjol Resmi OJK September 2026 dan Cara Cek Legalitasnya

Ilustrasi aplikasi pinjaman online. Foto: dok Media Konsumen.

Daftar 94 Pinjol Resmi OJK September 2026 dan Cara Cek Legalitasnya

Putri Purnama Sari • 2 September 2026 16:32

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 94 aplikasi pinjaman online telah mengantongi izin dan berada dalam pengawasan hingga 31 Agustus 2026. Daftar ini dapat menjadi acuan masyarakat untuk memastikan platform pinjaman yang digunakan memiliki status resmi.

Pengecekan legalitas penting dilakukan sebelum mengajukan pinjaman melalui aplikasi digital. Masyarakat dapat mencocokkan nama platform dengan daftar penyelenggara yang telah mendapat izin dari OJK.

Selain melalui laman resmi OJK, status legalitas pinjaman online juga bisa diperiksa menggunakan layanan WhatsApp OJK. Pengecekan dapat dilakukan dengan mengirimkan nama aplikasi yang ingin diketahui statusnya.

Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui telepon 157 atau surat elektronik untuk memperoleh informasi terkait layanan pinjaman online.

Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026 yang masih menjadi acuan pada September 2026, berikut daftar pinjol resmi OJK per September 2026 dan cara mengecek legalitasnya.

Daftar Pinjol Resmi OJK per September 2026

OJK mencatat 94 aplikasi pinjaman online telah mengantongi izin dan masuk dalam pengawasan lembaga tersebut. Berikut daftar nama perusahaan pinjol resmi OJK:

  1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
  2. Amartha – https://amartha.com
  3. Dompet Kilat – https://dompetkilat.co.id
  4. Boost – https://www.myboost.co.id
  5. Tokomodal – https://www.tokomodal.co.id
  6. Modalku – https://modalku.co.id
  7. KTA Kilat – https://www.pendanaan.com
  8. Kredit Pintar – https://www.kreditpintar.com
  9. Finmas – http://www.finmas.co.id
  10. KlikA2C – https://klika2c.co.id
  11. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
  12. Ammana – https://ammana.id
  13. PinjamanGo – https://pinjamango.co.id
  14. KoinP2P – https://koinp2p.com
  15. Pohondana – https://pohondana.id
  16. Mekar – https://mekar.id
  17. AdaKami – https://www.adakami.id
  18. Esta Kapital – http://www.estakapital.co.id
  19. KreditPro – http://www.kreditpro.id
  20. FINTAG – https://fintag.id
  21. RupiahCepat – https://www.rupiahcepat.co.id
  22. Crowdo – https://crowdo.co.id
  23. Indodana – https://www.indodana.id
  24. JULO – https://www.julo.co.id
  25. Pinjamin – https://pinjamwinwin.com
  26. DanaKredi – https://www.danakredi.com
  27. OVO Finansial – https://ovofinansial.com
  28. PinjamModal – https://pinjammodal.id
  29. Alami – https://alamisharia.co.id
  30. AwanTunai – https://awantunai.co.id
  31. Danakini – http://www.danakini.co.id
  32. Singa – https://singa.id
  33. Danamerdeka – https://danamerdeka.co.id
  34. Easycash – https://www.easycash.id
  35. Pinjamyuk – https://www.pinjamyuk.co.id
  36. Finplus – https://finplus.co.id
  37. Uangme – https://www.uangme.id
  38. PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
  39. Dana Syariah – http://danasyariah.id
  40. Batumbu – http://www.batumbu.id
  41. Cashcepat – http://cashcepat.id
  42. klikUMKM – http://www.klikumkm.co.id
  43. Pinjam Gampang –http://www.kreditplusteknologi.id
  44. Cicil – https://www.cicil.co.id
  45. Lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
  46. KrediOne – http://www.360kredi.id
  47. Kredinesia – http://www.kredinesia.id
  48. Pintek – http://pintek.id
  49. ModalRakyat – http://modalrakyat.id
  50. SOLUSIKU – http://www.solusi-ku.id
  51. Cairin – http://www.cairin.id
  52. Danaku – http://danaku.id
  53. KlikKami – http://www.klikkami.co.id
  54. Duha Syariah – http://www.duhasyariah.com
  55. Invoila – http://invoila.co.id
  56. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
  57. DanaBagus – http://www.danabagus.id
  58. UKU – http://ukuindo.com
  59. Kredito – https://kredito.id
  60. AdaPundi – http://www.adapundi.com
  61. Lentera Dana Nusantara –http://www.lenteradana.co.id/lender/
  62. Modal Nasional – http://www.modalnasional.co.id
  63. Komunal – http://www.komunal.co.id
  64. Restock.ID – http://www.restock.id
  65. Avantee – http://www.avantee.co.id
  66. Gradana – http://gradana.co.id
  67. Danacita – http://www.danacita.co.id
  68. Pijar – http://www.pijar.com
  69. Ivoji – http://www.ivoji.id
  70. Indofund.id – http://indofund.id
  71. iGrow – http://igrow.asia
  72. Danai.id – http://danai.id
  73. DUMI – http://minjem.com
  74. LAHAN SIKAM – http://www.lahansikam.co.id
  75. Qazwa – http://qazwa.id
  76. KrediFazz – http://www.kredifazz.id
  77. KreditOK – https://kreditok.id
  78. Aktivaku – http://aktivaku.com
  79. Danain – http://www.danain.co.id
  80. Indosaku – http://indosaku.id
  81. EDUFUND – http://www.edufund.co.id
  82. GandengTangan – http://www.gandengtangan.co.id
  83. PAPITUPI Syariah –http://www.papitupisyariah.com
  84. BantuSaku – http://bantusaku.id
  85. danabijak – http://danabijak.com
  86. AdaModal – http://www.adamodal.co.id
  87. SamaKita – http://samakita.co.id
  88. KawanCicil – http://kawancicil.co.id
  89. KlikCair – http://klikcair.com
  90. ETHIS – http://ethis.co.id
  91. SAMIR – http://www.samir.co.id
  92. UATAS – http://www.uatas.id
  93. Asetku – http://www.asetku.co.id
  94. Findaya – https://www.findaya.co.id.

Cara Cek Pinjol Resmi OJK


Ilustrasi. Foto: Dok MI

Masyarakat dapat memeriksa status sebuah aplikasi pinjaman online melalui beberapa kanal yang disediakan OJK. Cara ini dapat dilakukan sebelum menggunakan layanan untuk mengetahui apakah platform tersebut tercatat sebagai penyelenggara resmi.

1. Website OJK

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman OJK yang memuat informasi mengenai penyelenggara fintech lending. Masyarakat dapat mengakses laman tersebut dan mencari informasi terkait perusahaan pinjaman yang ingin diperiksa.

  2. WhatsApp OJK

OJK juga menyediakan layanan WhatsApp yang dapat digunakan untuk mengecek status legalitas pinjaman online. Pengguna cukup mengirimkan nama aplikasi yang ingin diperiksa melalui akun WhatsApp resmi tersebut.

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK yang telah disimpan.
  • Ketik nama pinjol yang ingin diperiksa, misalnya "pinjol.com".
  • Kirim pesan tersebut ke akun WhatsApp OJK.
  • Tunggu hingga bot selesai melakukan penelusuran dan mengirimkan informasi mengenai status pinjol di OJK.
3. Telepon 157 atau E-mail

Selain dua cara tersebut, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui layanan telepon 157 atau menggunakan surat elektronik. Kanal ini dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai legalitas penyelenggara pinjaman online.

Masyarakat sebaiknya memastikan legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman. Jangan hanya melihat nama atau tampilan aplikasi, tetapi cocokkan juga dengan informasi yang tercantum pada kanal resmi OJK.

(Angel Rinella)

(Putri Purnama Sari)