Ilustrasi aplikasi pinjaman online. Foto: dok Media Konsumen.
Daftar 94 Pinjol Resmi OJK September 2026 dan Cara Cek Legalitasnya
Putri Purnama Sari • 2 September 2026 16:32
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 94 aplikasi pinjaman online telah mengantongi izin dan berada dalam pengawasan hingga 31 Agustus 2026. Daftar ini dapat menjadi acuan masyarakat untuk memastikan platform pinjaman yang digunakan memiliki status resmi.
Pengecekan legalitas penting dilakukan sebelum mengajukan pinjaman melalui aplikasi digital. Masyarakat dapat mencocokkan nama platform dengan daftar penyelenggara yang telah mendapat izin dari OJK.
Selain melalui laman resmi OJK, status legalitas pinjaman online juga bisa diperiksa menggunakan layanan WhatsApp OJK. Pengecekan dapat dilakukan dengan mengirimkan nama aplikasi yang ingin diketahui statusnya.
Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui telepon 157 atau surat elektronik untuk memperoleh informasi terkait layanan pinjaman online.
Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026 yang masih menjadi acuan pada September 2026, berikut daftar pinjol resmi OJK per September 2026 dan cara mengecek legalitasnya.
Daftar Pinjol Resmi OJK per September 2026
OJK mencatat 94 aplikasi pinjaman online telah mengantongi izin dan masuk dalam pengawasan lembaga tersebut. Berikut daftar nama perusahaan pinjol resmi OJK:
- Danamas – https://p2p.danamas.co.id
- Amartha – https://amartha.com
- Dompet Kilat – https://dompetkilat.co.id
- Boost – https://www.myboost.co.id
- Tokomodal – https://www.tokomodal.co.id
- Modalku – https://modalku.co.id
- KTA Kilat – https://www.pendanaan.com
- Kredit Pintar – https://www.kreditpintar.com
- Finmas – http://www.finmas.co.id
- KlikA2C – https://klika2c.co.id
- Akseleran – https://www.akseleran.co.id
- Ammana – https://ammana.id
- PinjamanGo – https://pinjamango.co.id
- KoinP2P – https://koinp2p.com
- Pohondana – https://pohondana.id
- Mekar – https://mekar.id
- AdaKami – https://www.adakami.id
- Esta Kapital – http://www.estakapital.co.id
- KreditPro – http://www.kreditpro.id
- FINTAG – https://fintag.id
- RupiahCepat – https://www.rupiahcepat.co.id
- Crowdo – https://crowdo.co.id
- Indodana – https://www.indodana.id
- JULO – https://www.julo.co.id
- Pinjamin – https://pinjamwinwin.com
- DanaKredi – https://www.danakredi.com
- OVO Finansial – https://ovofinansial.com
- PinjamModal – https://pinjammodal.id
- Alami – https://alamisharia.co.id
- AwanTunai – https://awantunai.co.id
- Danakini – http://www.danakini.co.id
- Singa – https://singa.id
- Danamerdeka – https://danamerdeka.co.id
- Easycash – https://www.easycash.id
- Pinjamyuk – https://www.pinjamyuk.co.id
- Finplus – https://finplus.co.id
- Uangme – https://www.uangme.id
- PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
- Dana Syariah – http://danasyariah.id
- Batumbu – http://www.batumbu.id
- Cashcepat – http://cashcepat.id
- klikUMKM – http://www.klikumkm.co.id
- Pinjam Gampang –http://www.kreditplusteknologi.id
- Cicil – https://www.cicil.co.id
- Lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
- KrediOne – http://www.360kredi.id
- Kredinesia – http://www.kredinesia.id
- Pintek – http://pintek.id
- ModalRakyat – http://modalrakyat.id
- SOLUSIKU – http://www.solusi-ku.id
- Cairin – http://www.cairin.id
- Danaku – http://danaku.id
- KlikKami – http://www.klikkami.co.id
- Duha Syariah – http://www.duhasyariah.com
- Invoila – http://invoila.co.id
- Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
- DanaBagus – http://www.danabagus.id
- UKU – http://ukuindo.com
- Kredito – https://kredito.id
- AdaPundi – http://www.adapundi.com
- Lentera Dana Nusantara –http://www.lenteradana.co.id/lender/
- Modal Nasional – http://www.modalnasional.co.id
- Komunal – http://www.komunal.co.id
- Restock.ID – http://www.restock.id
- Avantee – http://www.avantee.co.id
- Gradana – http://gradana.co.id
- Danacita – http://www.danacita.co.id
- Pijar – http://www.pijar.com
- Ivoji – http://www.ivoji.id
- Indofund.id – http://indofund.id
- iGrow – http://igrow.asia
- Danai.id – http://danai.id
- DUMI – http://minjem.com
- LAHAN SIKAM – http://www.lahansikam.co.id
- Qazwa – http://qazwa.id
- KrediFazz – http://www.kredifazz.id
- KreditOK – https://kreditok.id
- Aktivaku – http://aktivaku.com
- Danain – http://www.danain.co.id
- Indosaku – http://indosaku.id
- EDUFUND – http://www.edufund.co.id
- GandengTangan – http://www.gandengtangan.co.id
- PAPITUPI Syariah –http://www.papitupisyariah.com
- BantuSaku – http://bantusaku.id
- danabijak – http://danabijak.com
- AdaModal – http://www.adamodal.co.id
- SamaKita – http://samakita.co.id
- KawanCicil – http://kawancicil.co.id
- KlikCair – http://klikcair.com
- ETHIS – http://ethis.co.id
- SAMIR – http://www.samir.co.id
- UATAS – http://www.uatas.id
- Asetku – http://www.asetku.co.id
- Findaya – https://www.findaya.co.id.
Cara Cek Pinjol Resmi OJK

Ilustrasi. Foto: Dok MI
Masyarakat dapat memeriksa status sebuah aplikasi pinjaman online melalui beberapa kanal yang disediakan OJK. Cara ini dapat dilakukan sebelum menggunakan layanan untuk mengetahui apakah platform tersebut tercatat sebagai penyelenggara resmi.
1. Website OJKPengecekan dapat dilakukan melalui laman OJK yang memuat informasi mengenai penyelenggara fintech lending. Masyarakat dapat mengakses laman tersebut dan mencari informasi terkait perusahaan pinjaman yang ingin diperiksa.
- Akses laman OJK melalui www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
- Masyarakat juga dapat membuka www.ojk.go.id, kemudian memilih menu IKNB dan Fintech di bagian kanan bawah.
OJK juga menyediakan layanan WhatsApp yang dapat digunakan untuk mengecek status legalitas pinjaman online. Pengguna cukup mengirimkan nama aplikasi yang ingin diperiksa melalui akun WhatsApp resmi tersebut.
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK yang telah disimpan.
- Ketik nama pinjol yang ingin diperiksa, misalnya "pinjol.com".
- Kirim pesan tersebut ke akun WhatsApp OJK.
- Tunggu hingga bot selesai melakukan penelusuran dan mengirimkan informasi mengenai status pinjol di OJK.
Selain dua cara tersebut, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui layanan telepon 157 atau menggunakan surat elektronik. Kanal ini dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai legalitas penyelenggara pinjaman online.
Masyarakat sebaiknya memastikan legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman. Jangan hanya melihat nama atau tampilan aplikasi, tetapi cocokkan juga dengan informasi yang tercantum pada kanal resmi OJK.
(Angel Rinella)