Diskusi bertajuk Darurat: MK, Hukum, dan Demokrasi Penghianatan Terhadap Cita-cita Reformasi, di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. (Medocm.id/Kautsar BOBI)
Kautsar Widya Prabowo • 12 October 2023 18:52
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bakal menciptakan kekacauan hukum jika mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Keputusan MK dianggap berkaitan dengan konflik kepentingan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pada akhirnya MK menjadi Mahkamah Keluarga," ujar aktivis 98, Firman Tendry, dalam diskusi bertajuk Darurat: MK, Hukum, dan Demokrasi Penghianatan Terhadap Cita-cita Reformasi, di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023.
Firman menyoroti posisi Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi. Sedangkan gugatan batas usia ini diduga untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Ponakanya ikut pilpres ubah dong undang-undangnya, jadi kesan itu muncul," jelas dia.
Ia mengumpamakan persoalan ini dengan aturan dosis obat. Ia menekanakan sudah ada aturan untuk mengatur dosis obat berdasarkan jenis usia.
Untuk itu, aturan paling rendah 40 tahun menjadi capres dan cawapres sudah disesuaikan dengan kondisi calon pemimpin Indonesia. Ia justru khawatir apabila usia yang lebih muda menjadi pemimpin.
"Sama aja memberikan Gibran obat yang kelewat (dosis), Kalau nanti Gibran pingsan jangan salahkan dia," jelasnya.
Ia menyarankan apabila kebijakan batas usia capres cawapres dikabulkan lebih baik diperuntukan untuk Pilpres 2029. Sehingga tidak menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kalau pada akhirnya Gibran masuk cawapres. Maka siapun yang dipasangkan dengan Gibran jangan kita pilih," ungkap dia.