Kepala Perwakilan Ombudsman Malut Mangkir Panggilan KPK

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Kepala Perwakilan Ombudsman Malut Mangkir Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 15 August 2024 07:21

Jakarta: Kepala perwakilan Ombudsman Maluku Utara Sofyan Ali, mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, 13 Agustus 2024. Sofyan dipanggil terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

“(Tidak hadir) tanpa keterangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.

Ada tiga saksi lain yang mangkir panggilan terkait kasus itu. Mereka yakni Direktur Utama PT Mineral Molagina Mandiri Riswandi, dan dua pihak swasta Muhammad Nur Usman serta Muhammad Nur Usman.

KPK menyayangkan sikap mereka. Pemanggilan ulang bakal dijadwalkan.
 

Baca: Transaksi Kuangan Abdul Gani Kasuba Didalami KPK

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)