Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan

Sekjen DPR Indra Iskandar/Medcom.id/Candra

Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2024 12:36

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar hari ini, 27 Mei 2024. Namun, Indra mencabut gugatan terkait keabsahan penyitaan barang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
 

Baca: KPK Belum Bisa Hadiri Praperadilan Sekjen DPR

Pencabutan praperadilan dilakukan dalam persidangan hari ini. KPK diketahui tidak bisa menghadiri persidangan gugatan tersebut.

“Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,” ujar Djuyamto.

Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang oleh KPK. Indra dijerat kasus dugaan rasuah terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)