Sekjen DPR Indra Iskandar/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 27 May 2024 12:36
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar hari ini, 27 Mei 2024. Namun, Indra mencabut gugatan terkait keabsahan penyitaan barang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Baca: KPK Belum Bisa Hadiri Praperadilan Sekjen DPR |