Ketua KPK Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo. Dok istimewa
Siti Yona Hukmana • 20 October 2023 09:07
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat, 20 Oktober 2023. Firli bakal dicecar soal pertemuannya dengan SYL.
"Itu hanya salah satu dari pertanyaan yang akan diajukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Medcom.id, Jumat, 20 Oktober 2023.
Agenda ini merupakan panggilan pertama terhadap Firli. Ade tidak bisa memastikan Ketua KPK itu akan hadir.
"Kita tunggu nanti siang," ujar Ade.
Firli Bahuri dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan dalam proses penyidikan ini akan dilakukan di ruang riksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gedung Promoter Lantai 21.
Firli terseret kasus dugaan pemerasan karena merupakan pimpinan KPK. Meski belum disebutkan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Namun, di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan beredar foto pertemuan antara Firli dan SYL. Pertemuan itu terjadi di sebuah lapangan badminton di GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat.
Pertemuan antara pimpinan KPK dengan SYL, yang tengah berperkara di Lembaga Antirasuah tidak dibenarkan. Firli Bahuri dinilai melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 36 itu menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Sementara itu, Pasal 65 menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Enggak boleh, itu pidananya di situ (Pasal) 36 dan 65," kata mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai menjalani pemeriksaan sebagai ahli di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Agustus 2023.
Saut mendorong Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka. Khususnya, terkait Pasal 36 dan 65 UU KPK tersebut. Kemudian, meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memproses etik Firli.
"Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi enggak, ya enggak, harusnya Dewas sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita enggak dengar kan," ujar Saut.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023 . Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.