Wakil Ketua Komisi II Sebut Perlu Satgas Khusus untuk Berantas Mafia Tanah

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Wakil Ketua Komisi II Sebut Perlu Satgas Khusus untuk Berantas Mafia Tanah

Rahmatul Fajri • 1 November 2024 15:02

Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan dibentuknya satuan tugas (satgas) khusus yang menangani penegakan hukum pemberantasan mafia tanah. Ia menilai satgas penegakan hukum mafia tanah diperlukan untuk mempermudah koordinasi antara Pemerintah dengan aparat penegak hukum.

Dede berharap Satgas ini bisa menjadi terobosan dalam pemberantasan mafia tanah karena ancaman hukumannya cukup signifikan bagi pelaku. Salah satu hukumannya yakni memiskinkan pelaku.

"Kolaborasi menjadi kunci untuk menangani masalah mafia tanah. Sehingga harus ada koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum yang kompeten dalam hal ini dan harus ada komitmen bersama, tidak bisa dikerjakan sendirian," kata Dede, melalui keterangannya, Jumat, 1 November 2024.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berencana menjerat mafia tanah dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Upaya pemiskinan dinilai memberikan dampak besar dalam memberantas mafia tanah.

Baca: 

Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR Gandeng Jaksa Agung


Dede menyambut positif rencana Nusron. Lantaran, menurutnya mafia tanah kerap terjadi akibat kurang adanya efek jera dalam penegakan hukum bagi pelaku.

"Mungkin itu yang akan diupayakan dengan delik TPPU, bisa dimiskinkan. Kita lihat ide ini bagus, prinsipnya kita dukung. Tinggal bagaimana koordinasi dengan pihak penegak hukum karena bagaimanapun juga Menterinya kan tidak bisa melaksanakan hukum, paling kan mencabut izin," lanjut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Dede mengatakan berdasarkan laporan Kementerian ATR/BPN, jaringan mafia tanah bergerak secara terstruktur dan sistematis, sehingga perlu ada penegakan hukum yang kuat. Ada beberapa faktor yang dinilai menjadi penyebab sulitnya penumpasan mafia tanah selama ini.

“Faktor tidak terukur dengan baik, tidak terdata dengan baik, tidak terkawal dengan baik atau mungkin ada oknum. Selama ini mungkin jerat hukumnya juga masih terlalu biasa, paling ancaman hukuman 5 tahun atau denda berapa. Padahal kalau menurut Menteri itu, mafia tanah ini ada persatuan mafia tanahnya. Ada kaya organisasinya. Inilah yang membuat mereka patut dimiskinkan," jelas Dede.

Dede menyebut mafia tanah sudah menjadi masalah yang mengakar dan menghambat stabilitas agraria di Indonesia. Menurutnya, praktik mafia tanah tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga sering kali berdampak pada masyarakat luas yang kehilangan hak atas tanah mereka. 

"Sementara yang dirugikan sangat banyak, makanya kemarin Menteri (ATR) menyampaikan untuk menggunakan deliknya adalah pencucian uang atau TPPU," jelas Dede.
Baca: 

Kasus Rasuah Lahan di Rorotan, KPK Minta Saksi Jelaskan Penyertaan Modal ke Sarana Jaya


Dede mengatakan persoalan tanah menyangkut kedaulatan negara. Jika tanah hanya dikuasai oleh segelintir orang, maka akan banyak rakyat yang belum sejahtera. 

"Rasanya nggak fair sebagai sebuah negara kehidupan berbangsa dan bernegara itu hanya ditentukan oleh segelintir orang yang menguasai jutaan hektar lahan," kata Dede. 

Dede meyakini Presiden Prabowo Subianto bisa lebih tegas dalam penegakan hukum termasuk untuk mafia tanah. Apalagi, kata Dede, hal tersebut telah disinggung berkali-kali oleh Prabowo.

"Saya melihatnya Pak Prabowo ini adalah orang yang sangat konsen dengan nasionalisme. Karena bagaimanapun sebagai seorang prajurit, NKRI itu harga mati," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)