Jubir KPK Tessa Mahardhika. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 30 August 2024 08:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra. Sebab, salah satu tersangka sudah menggunakan duit yang dipermasalahkan untuk membeli tanah.
“Terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tentunya selalu terbuka untuk dilakukan penanganan atau dibuka penanganan perkara TPPU,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.
Asep menjelaskan pembelian aset dari uang hasil tindak pidana korupsi sangat wajar dilakukan oleh tersangka. Sebab, pelaku tidak mungkin terus menerus menyimpan duit panas yang diterimanya.
“Kebanyakan kan dibelikan aset-aset bahkan dipindahkan dengan tujuan untuk menyamarkan bahwa itu berasal dari sana, pakai nomenee, pakai orang lain, diatasnamakan orang lain,” ucap Asep.
Pembelian lahan pakai uang terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jalan tol ini bakal dipelajari KPK. Unsur awalnya disebut sudah ada, yakni dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.
“Tentunya itu juga sudah masuk dalam unsur-unsur tindak pidana pencucian uang dengan predicat crime dari tindak pidana korupsi,” ujar Asep.
Baca juga: Bupati Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN |