KPK Pertimbangkan Usut TPPU di Kasus Korupsi Tol Trans Sumatra

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pertimbangkan Usut TPPU di Kasus Korupsi Tol Trans Sumatra

Candra Yuri Nuralam • 30 August 2024 08:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra. Sebab, salah satu tersangka sudah menggunakan duit yang dipermasalahkan untuk membeli tanah.

“Terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tentunya selalu terbuka untuk dilakukan penanganan atau dibuka penanganan perkara TPPU,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.

Asep menjelaskan pembelian aset dari uang hasil tindak pidana korupsi sangat wajar dilakukan oleh tersangka. Sebab, pelaku tidak mungkin terus menerus menyimpan duit panas yang diterimanya.

“Kebanyakan kan dibelikan aset-aset bahkan dipindahkan dengan tujuan untuk menyamarkan bahwa itu berasal dari sana, pakai nomenee, pakai orang lain, diatasnamakan orang lain,” ucap Asep.

Pembelian lahan pakai uang terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jalan tol ini bakal dipelajari KPK. Unsur awalnya disebut sudah ada, yakni dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.

“Tentunya itu juga sudah masuk dalam unsur-unsur tindak pidana pencucian uang dengan predicat crime dari tindak pidana korupsi,” ujar Asep.
 

Baca juga: Bupati Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

Penerapan pasal pencucian uang juga penting untuk mengembalikan aset negara yang dikorupsi dalam jumlah besar. Nantinya, kata Asep, penerimaan janggal, seperti gratifikasi yang tidak terendus bisa terdeteksi jika kasus pencucian uang dibuka.

“Karena kita juga melihat dari kemungkinan selain dari tindak pidana korupsi yang selain ini juga ada dari masukan-masukan lain yang memang seharusnya diperoleh. Misalnya ada gratifikasinya dan lain-lainnya yang tidak bisa dijelaskan sama pelaku tersebut ini asalnya dari mana,” kata Asep.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyita 54 bidang tanah yang diyakini berkaitan dengan perkara. Nilai aset itu ditaksir seharga Rp150 miliar.

KPK mengumumkan penyidikan baru. Tindakan rasuah yang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.

KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)