Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 10 July 2024 17:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada warga negara asing (WNA), SHJB. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
“Pada tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci identitas lengkap dan asal negara pihak yang dicegah itu. Pencegahan dipastikan untuk melancarkan kebutuhan penyidikan.
“Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Perumda Sarana Jaya),” ucap Tessa.
KPK sudah memeriksa banyak orang untuk mendalami kasus ini. Teranyar, Pembalap Zahir Ali dimintai keterangan oleh penyidik. Lembaga Antirasuah menyebut ada keterlibatan dia dalam perkara ini.
KPK menyebut modus menaikkan harga terendus dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Selisih dana untuk pembayaran menyentuh Rp400 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, identitasnya masih dirahasiakan sampai penahanan.
Baca Juga:
KPK Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah Jatim |