Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 27 February 2024 17:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melepaskan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan dari rumah tahanan (rutan). Keputusan itu diambil karena terduga penyuap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy itu memenangkan praperadilan.
"Untuk sementara dilepas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Selasa, 27 Februari 2024.
Hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Helmut tidak sah. KPK akan mempelajari pertimbangan majelis dalam pemberian putusan tersebut.
KPK bakal langsung menetapkan Helmut sebagai tersangka jika pertimbangan hakim dinilai janggal. Salah satunya, jika alasan pembebasan karena status tersangka diberikan di antara tahapan penyelidikan ke penyidikan.
"Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan," ujar Alex.
Baca juga: 2 Kali Mangkir, Bos PT Smart Marsindo Bisa Dijemput Paksa |