Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id
Tri Subarkah • 15 November 2024 14:27
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didorong menunjukkan tajinya dalam menegakkan pelanggaran pejabat daerah maupun anggota TNI/Polri terkait netralitas selama Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri sudah dapat ditindak lewat jalur pidana jika melanggar ketentuan netralitas dalam Undang-Undang Pilkada.
Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berharap putusan MK tersebut dapat menjadi early warning atau peringatan dini bagi pejabat daerah serta anggota TNI/Polri. Dia mengingatkan peran Bawaslu sebagai ujung tombak penegakan hukum selama gelaran pilkada.
"Bawaslu sebagai ujung tombak proses penegakan hukum pemilu, dapat menindaklanjuti dan memedomani putusan MK ini. Jangan sampai, hambatan dalam menegakan ketidaknetralan pejabat daerah dan TNI/Polri ini ada di Bawaslu," kata Neni kapada Media Indonesia, Jumat, 15 November 2024.
Menurut Neni, kerja-kerja Bawaslu selama mengawasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tidak cukup berhenti pada proses memetakan potensi kerawanan, mengumpulkan data data pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral. Penegakan hukum juga mesti diprioritaskan Bawaslu.
"Putusan MK yang progresif harus didukung dengan tindakan Bawaslu yang juga progresif dalam mengusut tuntas banyak kasus," terang dia.
Baca Juga:
Partisipasi Pemilih pada Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Jepara 71% |