3 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Masih Buron

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya. Foto: MI/Ficky Ramadhan

3 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Masih Buron

Ficky Ramadhan • 16 November 2024 23:55

Jakarta: Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang di kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebut saat ini tersisa tiga tersangka yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 16 November 2024.

Wira tak memerinci identitas maupun peran ketiga DPO itu. Yang jelas, ketiganya diduga terkait dengan praktik judol yang melibatkan pegawai Komdigi.

Terbaru, polisi telah menangkap tiga buronan berinisial B, BK, dan HF, yang merupakan bandar pemilik situs judi online. Total ada 22 orang tersangka, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 12 lainnya warga sipil.
 

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Judol Agen Penghubung Pegawai Komdigi

Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Para tersangka ditangkap saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten.

Wira menjelaskan, tersangka B, BK, dan HF berperan mengelola ribuan situs judol agar tidak terblokir, seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap. Ketiga tersangka yang baru ditangkap dipastikan bukan pegawai kementerian.

"Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaraya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)