Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya. Foto: MI/Ficky Ramadhan
Ficky Ramadhan • 16 November 2024 23:55
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang di kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebut saat ini tersisa tiga tersangka yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 16 November 2024.
Wira tak memerinci identitas maupun peran ketiga DPO itu. Yang jelas, ketiganya diduga terkait dengan praktik judol yang melibatkan pegawai Komdigi.
Terbaru, polisi telah menangkap tiga buronan berinisial B, BK, dan HF, yang merupakan bandar pemilik situs judi online. Total ada 22 orang tersangka, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 12 lainnya warga sipil.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Judol Agen Penghubung Pegawai Komdigi |