KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Gazalba Saleh

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam • 5 December 2023 08:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pihak lain yang ikut menerima berpotensi diproses hukum.

"Pendalaman akan dilakukan apakah hanya tersangka GS (Gazalba Saleh) atau kah ada pihak lain yang turut menerima kami pastikan akan dilakukan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 5 Desember 2023.

Pendalaman dilakukan karena Gazalba tidak mengurus perkara sendiri. Peran hakim lain dalam memberikan keputusan juga diusut.

Namun, KPK mengingatkan kepada masyarakat bahwa kasus ini merupakan penerimaan gratifikasi. Sehingga, kata Ali, pemberinya tidak bisa diproses hukum.

"Prinsipnya secara normatif pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum. Namun, hanya penerimanya saja," ucap Ali.

Baca: 

Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Hingga Rp15 Miliar


KPK kembali menahan Gazalba karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Upaya paksa ini dilakukan selama 20 hari, namun, bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik nantinya.

Dalam kasus ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)