Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 5 December 2023 08:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pihak lain yang ikut menerima berpotensi diproses hukum.
"Pendalaman akan dilakukan apakah hanya tersangka GS (Gazalba Saleh) atau kah ada pihak lain yang turut menerima kami pastikan akan dilakukan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 5 Desember 2023.
Pendalaman dilakukan karena Gazalba tidak mengurus perkara sendiri. Peran hakim lain dalam memberikan keputusan juga diusut.
Namun, KPK mengingatkan kepada masyarakat bahwa kasus ini merupakan penerimaan gratifikasi. Sehingga, kata Ali, pemberinya tidak bisa diproses hukum.
"Prinsipnya secara normatif pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum. Namun, hanya penerimanya saja," ucap Ali.
Baca:
Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Hingga Rp15 Miliar |