Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Hingga Rp15 Miliar

Gazalba Saleh kembali ditahan KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Hingga Rp15 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 30 November 2023 20:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh. Transaksi itu untuk mengondisikan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.

Dana itu diberikan Edhy untuk mengakomodasi putusan kasasi sesuai keinginan yang menguntungkannya. Asep tidak bisa memerinci total nilai gratifikasi yang diterima.

Selain dari Edhy, gratifikasi juga tercatat diberikan oleh Rennier Abdul Latief, dan Jafat Abdul Gaffar. Penerimaan diperkirakan terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai 2022.

"Ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," ucap Asep.
 

Baca juga: Wamenkumham Diperiksa KPK Awal Pekan Depan

Uang yang diterima itu sudah diubah menjadi barang. Salah satunya yakni rumah di Cibubur, Jakarta Timur senilai Rp7,6 miliar.

"Dan satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar," ujar Asep.

KPK juga mencatat adanya penukaran uang ke beberapa money changer terkait perkara ini. Semua transaksi menggunakan identitas orang lain.

"Yang nilainya hingga miliaran rupiah," kata Asep.

Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)