Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id/Siti Yona
Candra Yuri Nuralam • 4 December 2023 14:36
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penahanan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi kewenangan penyidik. Masyarakat diminta mengikuti proses kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang kini diusut Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri itu.
"Ya ikut saya prosesnya tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif," kata Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2023.
Firli tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023. Sigit meyakini penyidik kasus itu memiliki alasan kuat untuk melepas ketua nonaktif KPK itu.
"Sepanjang itu masih dimakani bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ujar Sigit.
Dia juga menilai kasus itu masih berjalan sesuai alurnya. Menurut Sigit, penyelesaian perkara menjadi yang terpenting saat ini.
"Saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," ucap Sigit.
Baca juga: Firli Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Pemerasan pada 6 Desember |