Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 29 November 2023 12:45
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut Firli Bahuri masih menerima gaji meski sudah berstatus pimpinan nonaktif. Pernyataan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Sehingga penghasilannya sekarang ketika nonaktif sebesar 75 persen," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 November 2023.
Yudi mengatakan total gaji Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015. Bekas Penyidik KPK itu menilai Firli seharusnya masih bekerja karena tetap dibayar negara.
"Dia mempunyai kewajiban setiap hari kerja ke Kantor KPK," ucap Yudi.
| Baca: Firli Tak Bisa Lagi Gunakan Alasan Kedinasan Hindari Pemeriksaan |