Besok, Alex Tirta Diperiksa Bersama Firli di Bareskrim Polri

Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Besok, Alex Tirta Diperiksa Bersama Firli di Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 30 November 2023 21:37

Jakarta: Penyidik gabungan Sundit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga memeriksa bos Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, di Bareskrim Polri. Jumat, 1 Desember 2023. Alex diperiksa bersama Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pemeriksaan terhadap dua orang saksi termasuk di dalamnya Alex Tirta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 30 November 2033.

Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Namun, polisi tidak memastikan apakah Alex Tirta dan Firli akan dikonfrontasi.

"Untuk agenda pemeriksaan besok pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," ujar Ade.

Ade memastikan Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Kuasa hukum Firli telah mengkonfirmasi kehadirannya.

"Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ungnap Ade.

Firli dengan Alex merupakan sahabat lama. Hal ini disampaikan langsung oleh Alex. Namun, dia terseret kasus Firli karena menyewakan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seharga Rp650 juta per tahun kepada Firli sejak 2021 hingga saat ini.
 

Baca juga: Besok, Firli Bahuri akan Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka


Padahal, rumah itu milik seseorang berinisial E yang disewakan kepada Alex sejak 2020. Polisi mengantongi dokumen sewa-menyewa rumah yang disebut safe house Firli itu. Menurut polisi, Alex Tirta melanggar salah satu klausul dalam penyewaan rumah.

"Di mana salah satu klausul pasalnya itu tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan tanpa ada persetujuan dari pemilik rumah. Itu yang dilakukan saksi AT kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ungkap Ade, Jumat, 3 November 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)