Bisnis di Hong Kong Bakal Hadapi Risiko Hukum dari Paman Sam

Hong Kong. Foto: Unsplash.

Bisnis di Hong Kong Bakal Hadapi Risiko Hukum dari Paman Sam

Arif Wicaksono • 9 September 2024 13:33

Hong Kong: Amerika Serikat (AS) mengatakan bisnis yang beroperasi di Hong Kong dapat melanggar undang-undang keamanan nasional dan juga menghadapi risiko hukum dan peraturan yang lebih tinggi termasuk pelanggaran sanksi AS.
 

Baca juga: Penjualan Ritel Hong Kong Turun 14,7%


Dalam peringatan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Biden mengatakan bahaya tambahan itu ditimbulkan oleh penerapan undang-undang keamanan Pasal 23 oleh Tiongkok pada Maret di Hong Kong, yang menurut peringatan AS dapat semakin mengikis perlindungan hak asasi manusia dan digunakan untuk menuntut kegiatan bisnis rutin.

Pihak berwenang AS khawatir lobi, analisis pasar yang mengandalkan data pemerintah, penerbitan analisis atau komentar media, atau terlibat dengan reporter, lembaga pemikir, atau organisasi non-pemerintah semuanya dapat diklasifikasikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, menurut buletin tersebut.

"Para pelaku bisnis harus menyadari bahwa risiko yang mereka hadapi di Republik Rakyat Tiongkok kini semakin hadir di Hong Kong," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller, dilansir Business Times, Senin, 9 September 2024.

Penasihat itu juga memperingatkan perusahaan-perusahaan AS bahwa Rusia semakin menggunakan Hong Kong sebagai titik tengah untuk menghindari sanksi dan kontrol ekspor yang dikenakan karena invasinya ke Ukraina.

Hong Kong jalur utama menghindari kontrol ekspor terkait manufaktur

Hong Kong juga berfungsi sebagai pusat bagi perusahaan kimia dan farmasi yang membantu memasok bahan kimia prekursor untuk produksi fentanil. Selain itu, Hong Kong merupakan jalur utama untuk menghindari kontrol ekspor terkait manufaktur semikonduktor Tiongkok.

"Akibatnya, perusahaan-perusahaan AS harus berhati-hati untuk menghindari melakukan bisnis dengan individu atau entitas yang dapat dikenakan sanksi," kata buletin itu.

Imbauan tersebut memperbarui peringatan yang pertama kali dikeluarkan pada tahun 2021, tak lama setelah Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional pertama terhadap Hong Kong.

UU yang diubah sebagian untuk memperhitungkan perubahan yang disahkan oleh peraturan daerah tentang Penjagaan Keamanan Nasional kota tersebut pada Maret.

Pihak berwenang Hong Kong telah meremehkan pentingnya ketentuan tersebut, dengan mengatakan ketentuan tersebut serupa dengan undang-undang keamanan di negara lain.

Namun, penerapan undang-undang keamanan baru oleh pemerintah telah menyebabkan hengkangnya beberapa perusahaan internasional yang khawatir akan pengetatan hubungan dengan Tiongkok. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)