Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 23 July 2024 20:36
Jakarta: Bareskrim Polri selesai menggelar perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky terkait pelaporan terhadap dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu. Kini, pihak terpidana selaku pelapor meminta polisi memeriksa saksi-saksi.
"Jadi, diharapkan dalam waktu dekat sudah ada panggilan untuk mengklarifikasi terkait masalah ini, baik itu di Bandung, Jakarta atau di Cirebon, mudah-mudahan ini makin cepat makin baik," kata kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Roely mengatakan ada barang bukti baru yang telah diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat gelar perkara siang tadi. Untuk diketahui, ekspose yang dilakukan Polri ini dihadiri kuasa hukum enam terpidana dan kuasa hukum terlapor Dede, Suhendra Asido Hutabarat.
"Baru saja kita selesai mengadakan semacam gelar awal dengan pihak Bareskrim dan hasilnya tadi kita sudah mengumpulkan bukti dan menambah bukti baru, maka ditetapkan dimulainya penyelidikan," ungkap Roely.
Bukti yang diserahkan itu berupa pengakuan Dede yang telah berbohong saat bersaksi di Polres Cirebon pada 2016 silam. Bukti ini diserahkan oleh kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat.
Baca juga: Merasa Bersalah, Dede Mau Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Mendekam di Penjara |