KPK Mulai Bahas Persyaratan Supervisi Kasus Pemerasan SYL

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri A

KPK Mulai Bahas Persyaratan Supervisi Kasus Pemerasan SYL

Candra Yuri Nuralam • 4 November 2023 09:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membahas persyaratan supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Koordinasi merupakan langkah awal kerja sama tersebut disepakati.

"Koordinasi lebih dahulu, supervisi ada syarat-syaratnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah membalas surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Pembahasan ini bukan berarti kerja sama itu langsung diterima.

"Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara," ucap Ali.

Hasil koordinasi bakal digunakan KPK untuk meninmbang kelayakan kasus itu. Pimpinan Lembaga Antirasuah yang menentukan keputusan akhir supervisi kasus pemerasan tersebut.

"Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK mengaku cuma mau menyupervisi kasus yang sudah mandek selama dua tahun lebih. Pernyataan itu merespons permintaan dari Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 30 Oktober 2023.

Ghufron mengatakan supervisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya untuk mempercepat penanganan perkara yang sudah mandek.

KPK memiliki standar waktu untuk mengambil kasus untuk disupervisi. Penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL belum masuk persyaratan.

"Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023 artinya baru tiga bulan," ucap Ghufron.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)