Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). (medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 20 March 2024 18:04
Jakarta: Bareskrim Polri diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pengaduan itu dilakukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) lantaran laporan dugaan tindak pidana pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 ditolak.
"Melakukan audiensi atau dialog curhat sekaligus melaporkan peristiwa atau tindakan Bareskrim Polri pada 1 Maret dan 4 Maret 2024 ketika menolak laporan tim TPDI tentang dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sirekap," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2024.
Petrus menilai penolakan yang dilakukan Bareskrim Polri merupakan pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri, tentang dugaan peristiwa pidana yang sudah atau akan terjadi. Terutama terkait Sirekap yang keberadaannya mulai diungkap oleh masyarakat oleh pakar IT pada 14 Februari 2024 sampai saat ini.
"Maka kami datang mengadu ke Kompolnas karna Kompolnas punya kewenangan dan fungsi mengawasi perilaku Polri seluruh Indonesia," ujarnya.
Petrus mengatakan TPDI juga meminta Kompolnas untuk memanggil Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada guna melakukan diskusi bersama pihaknya. Guna membahas alasan menolak laporan tersebut.
Baca:
MK Bersiap Hadapi Sengketa Hasil |